UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 77
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan
berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2).
(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
