UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 72
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau
karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
