UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 71
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
