UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 64
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu)
hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding
atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
PRESIDEN
Bagian… Bagian Keenam Pemeriksaan dengan Acara Cepat
