UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 59
BAB 4 — HUKUM ACARA
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
