Pasal 43
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut
pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan,
sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.
Bagian Keempat Persiapan Persidangan
