UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 42
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada
Pengadilan Pajak.
(2) Gugatan...
PRESIDEN
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dihapus dari daftar sengketa dengan:
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
