Pasal 40
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan
penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan
selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya
keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)
Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
