UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 39
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan
kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dihapus dari daftar sengketa dengan :
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketiga Gugatan
