UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang
dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak
dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.
(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang,
Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
- wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum;
- konsultan Pajak;
- akuntan publik; dan/atau
- pengusaha.
(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
(5) Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.
