UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan
Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan
Keputusan Ketua.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Panitera
