UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani dan rohani terus menerus;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan
sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14...
PRESIDEN
