UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
- wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum;
- konsultan Pajak;
- akuntan publik; dan/atau
- pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan
lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
