UU
Pasal 94
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten