UU
Pasal 93
(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal
paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
