UU
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan
lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk
dicatat dan diumumkan.
