UU
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
alasan pemberian lisensi-wajib;
bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian
lisensi-wajib;
jangka waktu lisensi-wajib;
besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara
pembayarannya;
syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
