UU
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada
Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan
dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
