UU
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
