UU
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya
dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
