UU
Pasal 57
(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.