Pasal 56
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi
yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan
memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Direktorat Jenderal…
(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut
memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).
(3) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi
yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal
menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya.
(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan
pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
