Pasal 24
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan harus memuat:
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
judul Invensi;
klaim yang terkandung dalam Invensi;
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
untuk memperjelas Invensi; dan
abstrak Invensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
