UU
Pasal 23
(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang
bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen
Permohonan tersebut.
