Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian
Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
