Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat
diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia
mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan …
(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan
Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan
lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat
keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya
Paten atas Invensi yang sama tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
