UU
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
