Pasal 129
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Paten;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Paten;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Paten;
- melakukan …
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti,
pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang Paten; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
