UU
Pasal 125
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat
menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:
- mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, khususnya
mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten
ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan
Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan bahwa
pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, serta hak
Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 126 …
