UU
Pasal 124
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.