UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 81
BAB 8 — GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
