UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 73
BAB 8 — GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
- Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai berikut :
BAB IXA
Bagian Pertama Indikasi Geografis
