UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
(1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu
dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang
menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Bagian Kedua Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
