UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 5
(1) Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
PRASARANA
Bagian Pertama Jaringan Transportasi Jalan
