UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 57
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
