UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 56
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
