Pasal 22
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu
lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
rekayasa dan manajemen lalu lintas;
gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
berhenti dan parkir;
penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak
PRESIDEN
bermotor di jalan;
tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
penetapan larangan penggunaan jalan;
penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
