UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 21
BAB 7 — LALU LINTAS
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur
jalan sebelah kiri.
(2) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
