UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 77
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan
Pasal 75.
(2) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus olehepkumham.go Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, digunakan hukum acara
peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bagian Kelima Pemeriksaan Sengketa Yang Timbul Karena Perampasan Kapal
