UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 76
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan
www.djpp.depkumham.go.id
kembali sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 3 Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer
