UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 71
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara
tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
(2) Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan
permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yangepkumham.go memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
