UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 45
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh
Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan sebagaimana dimaksudkan Pasal 44 ayat (1) huruf a.
(2) Permohonan kasasi tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan hanya 1
(satu) kali.
(3) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak
yang berperkara.epkumham.go Paragraf 2 Peradilan Umum
