UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 44
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 43 dapat
diajukan oleh :
- pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung
memberikan putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut.
