UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 34
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.epkumham.go
