UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 33
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa tentang kewenangan mengadili :
- antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
- antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum
www.djpp.depkumham.go.id
Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
- antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
(2) Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan
terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
