UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Sesudah pengundangan UNDANG-UNDANG ini tiada suatu badan atau perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, kecuali bank yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG.
