UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank-bank yang telah didirikan dengan UNDANG-UNDANG tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
