Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat (1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan dan bahan kepada Bank INDONESIA mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (4) Sambil...
(4) Sambil menunggu dikeluarkannya UNDANG-UNDANG tersebut dalam ayat (2), Bank INDONESIA berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
