UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan. (2) Apabila dianggap perlu Bank INDONESIA dapat mengajukan persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan termaksud dalam ayat (1) diatas berdasarkan pasal 216 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
