UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 31
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan- ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
